Israel Godok UU untuk Tahan Pejabat Palestina yang Aktif di Yerusalem
Komite Menteri Legislasi Israel membahas rancangan undang-undang yang dapat memberikan kewenangan untuk menahan pejabat Otoritas Palestina (PA) yang aktif di Yerusalem.
Meski Yerusalem masih menjadi sengketa Israel-Palestina, kota suci bagi umat Muslim, Yahudi, dan Kristen itu saat ini masih diduduki pemerintahan PM Benjamin Netanyahu.
Jika lolos dan disahkan, draf undang-undang ini bisa menahan setiap pejabat Palestina yang ketahuan berada di Yerusalem karena melanggar kedaulatan Israel di kota itu.
Dalam beleid itu, setiap pejabat Palestina yang dianggap mencampuri urusan dalam negeri Israel bisa dipenjara lima sampai 10 tahun penjara.
UU itu diusulkan oleh partai Zionis religius MK Zvi Sukkot. Partai tersebut mengklaim bahwa keberadaan pejabat Palestina di Yerusalem melanggar Kesepakatan Oslo.
Dalam kesepakatan itu, pejabat Palestina tidak boleh ikut campur dalam urusan internal Israel.
Dikutip Middle East Monitor, MK Zvi Sukkot mengusulkan UU ini lantaran Kesepakatan Oslo tidak mengatur hukuman bagi pelanggar pasal tersebut.
MK Zvi Sukkot juga mengklaim masih banyak pejabat Palestina yang ikut campur urusan warga Arab Israel di Yerusalem, terutama terkait sistem pendidikan di kota itu.
Israel dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah warga Yahudi. Namun, Israel juga ternyata memiliki penduduk non-Yahudi termasuk orang Arab Israel.
Menurut data resmi terbaru, populasi Arab Israel diperkirakan mencapai 2,05 juta orang atau 21 persen dari total populasi negara sebesar 9,7 juta penduduk.
Warga Arab Israel merupakan keturunan warga Palestina yang selamat dalam perang Arab-Israel pada 1948. Perang itu menjadi awal mula pembentukan Israel sebagai sebuah negara. Lebih dari 700 ribu warga Palestina terusir dari wilayah mereka yang kini diduduki Israel.
Mereka yang pergi kemudian menetap di sebelah perbatasan Israel di Tepi Barat dan Gaza, maupun di kamp-kamp pengungsi di sekitarnya.
Sedangkan yang bertahan di Israel menamakan diri mereka sebagai orang Arab Israel, orang Palestina Israel, atau cukup orang Palestina.
(rds)