Jepang Ubah Batas Usia Persetujuan Hubungan Seks, Sebelumnya 13 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 13:57 WIB
Parlemen Jepang mengadopsi undang-undang untuk menaikkan batas usia sah persetujuan hubungan seksual dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
Jepang ubah batas usia persetujuan hubungan seks yang sebelumnya 13 tahun. (AFP/YUICHI YAMAZAKI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Jepang mengadopsi undang-undang untuk menaikkan usia sah persetujuan aktivitas termasuk hubungan seksual dari 13 tahun menjadi 16 tahun.

RUU tersebut lolos dari majelis tinggi parlemen dengan suara bulat pada Jumat (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu juga mengklarifikasi persyaratan penuntutan perkosaan dan mengkriminalisasi voyeurisme atau mengintip.

Di bawah UU itu, nantinya pasangan remaja di atas 13 tahun masih bisa bebas dari tuntutan hukum jika perbedaan usia pasangan itu tak lebih dari lima tahun, demikian dikutip dari AFP.

[Gambas:Video CNN]

Aturan tersebut juga berisi daftar contoh penuntutan perkosaan yang bisa dilakukan.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur soal korban di bawah pengaruh alkohol, narkoba, ketakutan, dan pemanfaatan status sosial.

Salah satu pejabat Kementerian Kehakiman Jepang sebelumnya mengatakan aturan tersebut tak bertujuan untuk mempermudah vonis perkosaan.

"Tetapi] mudah-mudahan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan UU tersebut berisi pelanggaran permintaan kunjungan baru.

Artinya, orang-orang yang menggunakan intimidasi, merayu, atau menggunakan uang demi memaksa anak di bawah 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500 ribu yen atau sekitar Rp53 juta.

Usia persetujuan aktivitas seksual di Jepang mulanya 13 tahun. Pemerintah Tokyo terakhir merevisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terkait pelanggaran seksual pada 2017.

Namun pada 2019, serangkaian pembebasan kasus perkosaan memicu protes dari masyarakat.

Di bawah UU sebelumnya, jaksa penuntut harus membuktikan korban tak berdaya karena intimidasi dan kekerasan.

(isa/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER