Pita Limjaroenrat usai Gagal Jadi PM Thailand: Kami Tak Menyerah

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 09:30 WIB
Gagal dapat dukungan suara mayoritas di parlemen, Pita Limjaroenrat tak menyerah dan akan menyusun ulang strateginya.
Pita Limjaroenrat gagal jadi TM Thailand karena kurang suara dalam vote parlemen. Foto: REUTERS/JORGE SILVA
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat, gagal menjadi perdana menteri Thailand karena tidak mendapatkan suara mayoritas dalam pemungutan suara yang digelar parlemen pada Kamis (13/7).

Meskipun menjadi satu-satunya kandidat, namun Pita tidak memenuhi syarat suara untuk lolos menjadi perdana menteri baru Thailand.

Untuk menjadi perdana menteri, Pita harus mendapatkan setidaknya 375 suara anggota parlemen. Namun pada pemungutan suara parlemen kemarin, dia hanya mendapatkan 324 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai hasil pemungutan suara, saya harus mengatakan bahwa kami menerimanya tetapi kami tidak menyerah," kata Pita usai pemungutan suara, seperti dikutip Channel News Asia.

Dia menambahkan, "Kami tidak akan menyerah. Kami akan menghabiskan waktu untuk menyusun strategi bagaimana mengonsolidasikan suara untuk putaran berikutnya."

Sebelum pemungutan suara parlemen, sempat ada perdebatan di kalangan Senat mengenai kampanye Partai Move Forward, yang menyebut akan mengubah undang-undang pencemaran nama baik Kerajaan Thailand.

Pita menjelaskan bahwa amandemen itu untuk mencegah undang-undang digunakan sebagai alat politik. Pita menegaskan pihaknya tak berencana mengubah kebijakan hukumnya.

[Gambas:Video CNN]

"Tetap sama, seperti yang kami janjikan kepada rakyat," ujar Pita.

Dalam Bagian 112 KUHP Thailand yang juga dikenal sebagai hukum lese-majeste, menetapkan bahwa siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris, akan dihukum 3 sampai 15 tahun penjara.

Ratusan aktivis politik termasuk anak-anak telah dituntut di bawah hukum ini sejak tahun 2020.

Lantaran parlemen belum berhasil memilih perdana menteri, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat akan kembali melakukan pemungutan suara. Namun tanggal pemungutan suara ulang belum ditentukan.

Jika tidak ada calon perdana menteri yang dapat diangkat karena alasan apa pun, setidaknya setengah dari anggota parlemen dapat meminta Majelis Nasional untuk memulai proses yang memungkinkan adanya "perdana menteri luar".

(dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER