Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) melarang semua perusahaan media yang beroperasi di negara tersebut menggunakan kata "homoseksualitas" dalam setiap publikasi.
Sebagai gantinya, media-media di Irak diminta untuk menggunakan kata "penyimpangan seksual". CMC juga melarang penggunaan istilah "gender".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulator mengarahkan organisasi media untuk tidak menggunakan istilah 'homoseksualitas' dan menggunakan istilah yang benar yaitu 'penyimpangan seksual'" demikian pernyataan CMC, seperti dilansir Reuters.
Sejauh ini pemerintah Irak belum menentukan hukuman bagi media yang melanggar aturan ini. Namun juru bicara pemerintah menyebut kemungkinan akan ada denda bagi setiap pelanggaran.
Irak selama ini tak secara eksplisit mengkriminalkan kasus penyimpangan seksual. Namun negara itu menggunakan klausul moralitas dalam hukum pidana, untuk menargetkan anggota komunitas LGBT.
Aturan baru ini diumumkan usai partai-partai besar di Irak dalam dua bulan terakhir ini mengkritik kasus LGBT yang semakin meningkat.
Baru-baru ini bendera pelangi yang menjadi simbol LGBT dibakar oleh faksi Muslim Syiah, saat mereka melakukan aksi protes menentang aksi pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark.
(dna/bac)