Sejumlah media asing menyoroti penahanan Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawati, seorang Tiktoker Muslim asal Indonesia yang menuai kontroversi usai membaca Bismillah sebelum menyantap daging babi.
Pada Selasa (19/9), Pengadilan Negeri Kelas I Palembang memvonis Lina dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Portal berita CNN Internasional menyoroti penahanan Lina berdasarkan undang-undang penodaan agama di RI. CNN menggarisbawahi aksi Lina yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.
"Daging babi dilarang dalam Islam dan memakannya masih tabu di kalangan sebagian besar Muslim di Indonesia. Namun daging babi umumnya dikonsumsi oleh jutaan non-Muslim, termasuk penduduk etnis Tionghoa serta mereka yang tinggal di Pulau Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu," tulis CNN.
Media Inggris, BBC, juga mewartakan penahanan Lina. BBC menyoroti Lina yang dinyatakan bersalah karena menghasut kebencian terhadap individu dan kelompok agama.
"Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan undang-undang penodaan agama yang kontroversial di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," demikian bunyi laporan BBC.
"Lina Lutfiawati, yang mengadopsi nama India Lina Mukherjee karena kecintaannya pada film Bollywood, mengidentifikasi dirinya sebagai Muslim. Mengonsumsi daging babi dilarang keras dalam Islam."
Media Inggris lainnya, Independent, juga melaporkan pemenjaraan Lina akibat ulahnya yang memicu kecaman oleh lembaga ulama tertinggi di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Video tersebut ditonton jutaan kali dan dikritik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga ulama tertinggi di Indonesia, karena dianggap menistakan agama," tulis Independent.
Media Australia, ABC News, juga turut memberitakan Lina, namun lebih menekankan soal terbelahnya reaksi di antara warganet terkait kasus Lina.
"Banyak yang mempertanyakan siapa sebetulnya yang dirugikan atas tindakannya. Warganet juga membandingkan hukuman Lina dengan hukuman dalam kasus-kasus korupsi, yang seringkali mendapat hukuman lebih ringan," tulis ABC News.
"Warganet lainnya mengatakan kasus Lina merupakan pelajaran bagi para selebgram dan content creator untuk lebih berhati-hati sebelum mengunggah sesuatu di media sosial."
Media-media lain seperti Al Jazeera dari Qatar, The Straits Times dari Singapura, TVP world, NDTV, New Straits Times, dari Malaysia, hingga South China Morning Post (SCMP) juga termasuk di antara media yang ikut mengabari kasus ini.
(blq/rds)