Ketua Partai Komunis Rakyat Taiwan, Lin Te-wang, didakwa atas tuduhan bertindak sebagai "agen" China.
Jaksa Distrik Taipei mendakwa Lin melanggar Undang-Undang Anti-infiltrasi bersama dua orang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia didakwa menerima uang dari China untuk mencalonkan diri sebagai dewan Kota Tainan pada 2018. Dia juga diduga membiayai seorang anggota partai untuk mencalonkan diri dalam pemilihan dewan kota lain pada 2022, meski tahu bahwa Beijing "bertujuan menyusup ke pemilu Taiwan."
"Lin jelas merupakan proksi kekuatan eksternal yang memusuhi [Taiwan] dan juga merupakan sumber infiltrasi seperti yang didefinisikan dalam Undang-Undang Anti-infiltrasi," demikian keterangan Kejaksaan Distrik Taipei, seperti dikutip AFP, Rabu (4/10).
Jaksa menyebut Lin telah bertemu dengan para pejabat China, termasuk pejabat dari Kantor Urusan Taiwan China, yang menangani hubungan kedua wilayah. Lin juga disebut beberapa kali mengundang mereka untuk mengunjungi Taiwan.
Lebih lanjut, jaksa turut menduga Lin menerima bayaran atas perjalanannya ke China.
Dakwaan yang dikeluarkan pada Rabu (4/10) ini muncul ketika Taiwan tak lama lagi bakal menggelar pemilihan parlemen pada Januari, di tengah hubungan buruknya dengan China yang selama ini mengklaim pulau itu sebagai wilayah Beijing.
Banyak pejabat Taiwan mewanti-wanti bahwa Beijing kemungkinan mencoba mengintervensi hasil pemilihan Taiwan.
Bersama dengan ini, Lin disebut berupaya menyuap pemilih dalam pemilihan umum Taiwan pada 2022. Jaksa menyebut dia hendak menyuap pemilih dengan alat tes Covid-19 yang dia terima dari Beijing.
Kendati begitu, upaya itu berhasil digagalkan sebelum berhasil didistribusikan. Menurut jaksa, tindakan ini juga melanggar undang-undang yang mengatur perangkat medis.
Partai Lin sendiri selama ini memang menjadi pendukung China, karena mendukung klaim Beijing bahwa Taiwan merupakan bagian dari Negeri Tirai Bambu.
(blq/rds)