Jakarta, CNN Indonesia --
Palestina menuding Israel menyerang Jalur Gaza menggunakan bom fosfor putih.
Dalam unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pasukan Zionis memakai bom fosfor putih terhadap warga di Karama, utara Gaza, dalam serangannya membalas milisi Hamas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di Karama, utara Gaza," tulis Kemlu Palestina dalam unggahan di X, Selasa (10/10).
Pendiri Observatorium Eropa untuk Hak Asasi Manusia, Rami Abdo, juga mengatakan militer Israel menggunakan bom fosfor putih untuk menyerang kawasan padat penduduk di barat laut Gaza.
Beberapa kesaksian yang belum bisa diverifikasi Euro-Med Monitor juga mengungkap bahwa tentara Israel menggunakan amunisi fosfor putih di daerah selatan Jalur Gaza.
[Gambas:Video CNN]
Lanjut baca di halaman berikutnya...
Fosfor putih adalah zat kimia semacam lilin yang seringkali berwarna kuning atau tak berwarna.
Dilansir dari CBS News, zat yang kerap disebut bau bawang ini bisa menyala seketika saat terkena oksigen. Fosfor putih utamanya digunakan oleh militer untuk amunisi pembakar sekaligus sebagai penerang untuk melacak target di malam hari.
Zat ini juga digunakan untuk membuat tabir asap di siang hari lantaran mampu mengeluarkan asap dalam jumlah besar kala terbakar.
Fosfor putih bisa menyalakan api dengan cepat dan membuatnya menyebar secara cepat di tanah. Sekali dinyalakan, fosfor putih sangat sulit dipadamkan. Zat ini menempel pada berbagai permukaan, mulai dari pakaian hingga kulit.
Hal-hal tersebut membuat fosfor putih sangat mematikan bagi warga sipil. Fosfor putih bisa menyebabkan luka bakar dalam, bahkan tembus hingga ke tulang, dan bisa menyala lagi setelah pengobatan awal.
"Senjata pembakar menyebabkan luka bakar yang menghancurkan, dengan cara yang jauh lebih buruk daripada luka bakar umum atau luka bakar karena api," kata Rola Hallam, dokter yang merawat korban senjata pembakar di Suriah, dalam laporan Human Rights Watch.
"Mereka bisa membakar semuanya. Jika mereka bisa membakar logam, lantas bagaimana dengan daging manusia?" ujarnya melanjutkan.
Kejahatan perang
Karena begitu berbahaya, penggunaan fosfor putih terhadap warga sipil atau di kawasan padat penduduk dianggap sebagai kejahatan perang.
Protokol III Konvensi 1980 tentang Senjata Konvensional secara eksplisit melarang penggunaan fosfor putih sebagai senjata terhadap penduduk sipil. Beleid ini juga meminta agar penggunaan fosfor putih dibedakan bagi militer dan warga sipil.
Pasal 35 Protokol I Konvensi Jenewa sementara itu mengatur bahwa senjata apa pun yang menyebabkan "penderitaan berlebihan atau tidak perlu" dilarang, demikian dikutip dari The Independent.
Kendati begitu, Fosfor putih tidak dilarang di bawah hukum internasional. Zat kimia ini tidak digolongkan sebagai senjata kimia di bawah Konvensi Senjata Kimia 1993.