RI soal Afsel Gugat Israel atas Genosida di Gaza: Dukung Secara Moral

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2024 00:05 WIB
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mendukung upaya Afrika Selatan yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan genosida di Palestina.
Ilustrasi. Bendera Afrika Selatan. (iStockphoto/RECSTOCKFOOTAGE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mendukung upaya Afrika Selatan yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan genosida di Palestina.

"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam rilis resmi, Selasa (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menerangkan secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida. RI bukan negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai "status dan konsekuensi hukum" pendudukan Israel terhadap Palestina pada 30 Desember 2022

Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024, Menlu RI Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional.

[Gambas:Video CNN]

"Guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," ungkap Iqbal.

Pernyataan Iqbal merespons seruan Komnas HAM yang mendorong pemerintah Indonesia melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afsel.

Afsel sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Gaza.

Mahkamah Internasional menyatakan gugatan itu telah diterima pada 29 Desember. Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

"Tindakan dan kelalaian Israel [itu] bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza," bunyi gugatan Afsel, dikutip CNN.

Sidang pertama gugatan ini akan berlangsung pada 11 Januari di Belanda.

Israel sementara itu, membantah gugatan Afsel. Mereka mengklaim gugatan tersebut menyerukan penghancuran terhadap Israel sebagai suatu negara.

Kementerian Luar Negeri Israel juga menilai gugatan itu tak punya dasar hukum maupun dasar faktual lain.

Israel, lanjut mereka, berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER