VIDEO: Korea Selatan Resmi Larang Jual dan Konsumsi Daging Anjing

REUTERS | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2024 19:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU soal larangan mengonsumsi dan menjual daging anjing, Selasa (9/1).

UU ini mendapat dukungan dengan 208 suara anggota dan dua abstain.

Undang-undang tersebut akan berlaku usai masa tenggang tiga tahun.

Bagi warga yang berternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan dikenai hukuman tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (sekitar Rp353 juta).

Namun, UU itu tak memberikan hukuman apa pun bagi orang yang memakan daging anjing.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER