BREAKING NEWS

Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2024 19:58 WIB
Mahkamah Internasional) pada Jumat (26/1), resmi memerintahkan Israel melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional di Den Haag resmi memerintahkan Israel setop genosida di Gaza. (AFP/-)
Jakarta, CNN Indonesia --

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, pada Jumat (26/1), resmi memerintahkan Israel melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza.

ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan untuk tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah dunia tersebut juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di Gaza.

Dalam poin putusannya yang lain, ICJ juga meminta pemerintah Israel membuka gerbang untuk bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Keputusan ICJ itu sekaligus mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuntut Israel atas tuduhan genosida di Gaza.

(tim/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER