Yaman Vonis Mati 13 Pria atas Tuduhan Homoseksual

CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2024 00:20 WIB
Pengadilan Yaman jatuhkan vonis mati atas 13 pria terkait homoseksualitas. Selain 13 yang divonis, sebanyak 35 orang lainnya juga ditahan atas tuduhan serupa.
Ilustrasi. Pengadilan di Yaman vonis mati pelaku homoseksual. Foto: iStock/BCFC
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan yang dikelola milisi Houthi di Yaman menjatuhkan vonis mati kepada 13 pria atas tuduhan homoseksualitas.

Seorang sumber pengadilan mengatakan kepada AFP pada Selasa (6/2) bahwa hukuman itu dijatuhkan di Ibb, sebuah provinsi yang dikendalikan Houthi. Menurut sumber tersebut, tiga orang lainnya juga turut dipenjara atas tuduhan serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan otoritas berwenang telah menangkap 35 orang di Ibb atas tuduhan homoseksualitas.

Sejumlah video yang dibagikan kepada AFP menunjukkan hakim di pengadilan membacakan hukuman mati ke para tersangka pada Minggu (4/2). AFP belum bisa memverifikasi video tersebut.

Tidak diketahui pula kapan eksekusi itu akan dilakukan. Vonis ini sendiri masih bisa diajukan banding.

Kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM), Euro-Mediterranean, melaporkan Houthi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 30 orang sejak merebut ibu kota pada 2014. Sebelas orang di antaranya telah dieksekusi.

Euro-Mediterranean mencatat Houthi telah melakukan pelanggaran HAM sejak melancarkan aksi di Laut Merah, sebagai protes atas agresi Israel di Gaza.

"Houthi meningkatkan pelanggaran HAM mereka di dalam negeri di saat dunia sibuk menyaksikan serangan mereka di Laut Merah," kata Niku Jafarnia, peneliti Yaman dari Human Rights Watch.

"Jika mereka benar-benar peduli dengan hak asasi manusia yang mereka perjuangkan di Palestina, mereka tidak akan mencambuk dan merajam orang-orang Yaman sampai tewas," katanya kepada AFP.

(blq/dna)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER