Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara usai warga negara Indonesia (WNI), Sarindo Pakpahan, kecewa ke pemerintah dan hidup terkatung-katung di Arab Saudi sejak 2019.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengatakan pemerintah terus berupaya memperjuangkan hak Sarindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dapat dilakukan perwakilan RI adalah melakukan langkah-langkah kekonsuleran dan langkah diplomatik untuk melindungi hak-hak Pak Sarindo Pakpahan," kata Judha di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (5/2).
Sarindo sedang memperjuangkan haknya setelah perusahaan Aircraft Ground Handling tak menggaji dia selama 10 bulan dari kurun waktu 2018-2019, dan diberhentikan tanpa pesangon pada 2019.
Dia pernah membawa kasus ini ke pengadilan di Riyadh pada 2019. Saat itu, pengadilan memutuskan perusahaan harus memenuhi hak-hak Sarindo.
Sarindo juga meminta bantuan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, sampai sekarang belum menuai hasil.
Di kesempatan ini, Judha menerangkan proses eksekusi keputusan pengadilan itu "adalah kedaulatan dari pihak Saudi yang tidak bisa kita intervensi."
Meski demikian, kata dia, pemerintah Indonesia tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak Sarindo.
"Jadi, jangan pernah ragu bahwa pemerintah melalui KBRI Riyadh akan terus mengupayakan segala macam upaya yang dimungkinkan dalam koridor hukum internasional untuk memenuhi hak Pak Sarindo," ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan langkah yang sudah ditempuh Kemlu dan KBRI terkait kasus Sarindo.
Upaya tersebut di antaranya menemui pihak perusahaan secara, mengirim nota diplomatik ke Saudi, hingga mengangkat isu tersebut ke Gubernur Riyadh.
Judha juga mengatakan Duta Besar RI untuk Saudi telah mendorong kasus Sarindo agar segera dieksekusi saat bertemu Menlu negara Timur Tengah ini pada 2023 lalu.
Perusahaan Aircraft Ground Handling tak menggaji dan memecat Sarindo lima tahun lalu. Hari-hari setelah itu, WNI ini dan istrinya bertahan dari hasil jualan makanan ringan.
Sarindo seharusnya mendapat gaji dan pesangon 174.000 riyal atau sekitar Rp729 juta. Namun, uang itu hingga kini tak kunjung masuk ke sakunya.
Ia menegaskan tak bisa pulang sebelum mendapat haknya.
"Saya tidak bisa pulang karena tanggungan saya di sini, mengikat saya," ujar dia saat wawancara dengan CNNIndonesia.com pada pekan lalu.
"Saya berharap,mudah-mudahan, suara saya bisa terdengar, oleh pemerintah Indonesia, baik itu Pak Jokowi atau siapa pun."
(isa/bac)