Draf UU Baru, Pejuang Hak LGBT di Ghana Bisa Dipenjara 5 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 29 Feb 2024 02:00 WIB
Parlemen setujui RUU anti-LGBT. Draf baru itu buat pejuang LGBT di Ghana bisa dipenjara 3-5 tahun, dan pelaku dipenjara maksimal 3 tahun.
Parlemen setujui RUU anti-LGBT. Draf baru itu buat pejuang LGBT di Ghana bisa dipenjara 3-5 tahun, dan pelaku dipenjara maksimal 3 tahun. (REUTERS/Regis Duvignau)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Ghana sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang anti-LGBT pada Rabu (28/2). RUU itu selama ini dikritik aktivis hak asasi manusia bakal membatasi hak-hak LGBT jika berlaku.

Berdasarkan ketentuan RUU tersebut, seperti diberitakan AFP, mereka yang melakukan tindakan seksual LGBT dapat dipenjara dari enam bulan hingga tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang memperjuangkan hak-hak LGBTQ juga malah dapat dikenakan hukuman lebih berat, seperti potensi hukuman tiga hingga lima tahun penjara.

Meski telah disetujui parlemen, RUU itu harus disahkan presiden terlebih dahulu untuk bisa berlaku. Para pakar memperkirakan RUU anti-LGBT tak akan ditandatangani sebelum Desember 2024 karena Pemilu.

RUU yang bertajuk Hak Asasi Manusia dan Nilai-nilai Keluarga itu disebut aktivis sebagai kemunduran bagi hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo menolak mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang.

"Anda tidak dapat mengkriminalisasi identitas seseorang dan malah itu yang dilakukan RUU tersebut. Itu benar-benar salah," kata Takyiwaa Manuh, seorang aktivis.

"Kami ingin memberikan pesan kepada presiden untuk tidak menyetujui RUU tersebut, karena hal tersebut benar-benar melanggar hak asasi komunitas LGBT," tuturnya.

Anggota komunitas LGBTQ di Ghana khawatir akan dampak dari RUU tersebut. Pendiri dan direktur organisasi Hak LGBT+ Ghana Alex Donkor menilai pengesahan RUU itu akan semakin meminggirkan dan membahayakan individu LGBTQ di Ghana.

"Itu tidak hanya melegalkan diskriminasi tetapi juga menumbuhkan lingkungan ketakutan dan penganiayaan," kata Alex Donkor.

"Dengan hukuman yang berat bagi individu dan aktivis LGBTQ, RUU ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas yang sudah rentan."

Namun, RUU tersebut mendapat dukungan luas di Ghana. Parlemen juga mendapatkan dukungan dari koalisi berisikan pemimpin agama, tokoh masyarakat tradisional.

Sam George, anggota DPR dari oposisi juga mendukung RUU itu dan meminta Presiden Akufo-Addo mengesahkannya. Menurutnya, pengesahan itu sebagai bukti dari hal yang pernah disampaikan Presiden terkait LGBTQ.

Akufo-Addo sempat mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan di bawah kepemimpinannya.

"Tidak ada yang lebih baik dalam menangani LGBTQ selain rancangan undang-undang yang telah disetujui parlemen. Kami mengharapkan presiden untuk menjalankan apa yang dia katakan dan menepati janjinya," kata George.

(afp/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER