Sejumlah media asing menyoroti perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendadak melesat dalam data Sirekap real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Media yang berbasis di Amerika Serikat dan terafiliasi dengan Radio Free Asia (RFA), BenarNews, menyebut partai kecil yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, meningkatkan kecurigaan terkait kecurangan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, suara PSI semula berada di angka 2,6 sampai 2,8 persen. Namun dalam beberapa hari melonjak hingga menjadi sekitar 3,13 persen pada real count KPU saat akhir pekan kemarin.
"Pakar jajak pendapat menyuarakan kecurigaan bahwa pangsa suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mungkin telah dikerek agar bisa masuk parlemen," tulis BenarNews dalam artikel berjudul Mid-count surge in votes for Indonesian president's son's party raises fraud suspicions.
BenarNews menyoroti pendapat sejumlah ahli yang menyebut lonjakan suara PSI di Sirekap KPU tidak biasa karena berbeda dengan yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) dan perkiraan hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei.
Para analis itu mengatakan "ledakan" suara PSI dalam waktu singkat membunyikan alarm bagi situasi politik RI saat ini.
"PSI dipandang sebagai kendaraan bagi Kaesang [Pangarep] yang berusia 29 tahun untuk mengikuti jejak Jokowi, yang akan mundur pada Oktober setelah masa jabatan dua periodenya berakhir karena konstitusi melarangnya mencalonkan diri untuk yang ketiga kali," tulis BenarNews.
BenarNews menekankan bahwa dengan fenomena ini, Jokowi seolah-olah membuktikan tuduhan terhadapnya mengenai upaya dia membangun dinasti politik dengan melibatkan keluarganya.
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 dengan perolehan suara paling tinggi dibandingkan dua cawapres lain.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres dikritik habis-habisan karena ia lolos berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diketuai pamannya alias ipar Jokowi, Anwar Usman.
MK memutuskan orang yang belum berusia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Bersambung ke halaman berikutnya...