AS-PBB Kritik India soal UU Kewarganegaraan yang Dinilai 'Anti-Islam'

blq | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2024 14:29 WIB
Ilustrasi Bendera AS. (morgueFile/click)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat hingga Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak India perihal Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (Citizenship Amandment Act/CAA).

UU tersebut dinilai sejumlah kalangan sangat 'anti-islam' atau diskriminatif terhadap warga Muslim di negara itu.

AS dan PBB pun mengkritik India yang akan memberlakukan CAA tersebut karena mereka menilai UU itu "pada dasarnya bersifat diskriminatif."

Beberapa organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International juga mengatakan kebijakan tersebut menjadi diskriminatif bagi Muslim.

"Seperti yang kami katakan pada tahun 2019, kami khawatir bahwa Undang-undang (Amandemen) Kewarganegaraan India tahun 2019 (CAA) pada dasarnya bersifat diskriminatif dan melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional India," ujar juru bicara untuk UN High Comissioner for Human Rights seperti dikutip Reuters.

Ia juga menambahkan bahwa UN tengah mempelajari apakah aturan penerapan undang-undang tersebut mematuhi hukum hak asasi manusia internasional.

Juru bicara Gedung Putih juga mengatakan kekhawatiran yang sama terkait beleid tersebut.

"Kami prihatin dengan pemberitahuan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan pada 11 Maret. Kami memantau dengan cermat bagaimana undang-undang ini akan diterapkan," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Menurutnya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan dan hak yang sama di mata hukum.

"Penghormatan terhadap kebebasan beragama dan perlakuan yang sama di mata hukum bagi semua komunitas adalah prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar," tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang tersebut disahkan oleh parlemen India pada 2019, tetapi mereka baru menerapkan kebijakan tersebut mulai Senin (11/3).

Amandemen tersebut memudahkan para imigran untuk melakukan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India.

Kebijakan itu membatasi bagi mereka untuk mendapatkan hak warga negara seperti imigran dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Namun, CAA mengecualikan Muslim yang menjadi mayoritas di ketiga negara tersebut.

Hingga kini, banyak umat Muslim India hingga kelompok hak asasi Manusia di India menyebut bahwa CAA berpotensi mendiskriminasi hingga 200 juta Muslim.

Beberapa pihak juga khawatir pemerintah akan menghapus kewarganegaraan umat Islam yang tidak memiliki dokumen di beberapa negara perbatasan.

Ironinya, Undang-Undang tersebut disahkan tepat beberapa minggu menjelang pemilihan umum di India. Perdana Menteri Narendra Modi berencana akan ikut serta mencalonkan diri kembali.

Ini kian memperkuat bias tuduhan pemerintah anti-muslim di India yang sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.

(bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK