Bagaimana Kerajaan Saudi Menentukan Para Imam Masjidil Haram?

val | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2024 11:40 WIB
Kerajaan Arab Saudi kerap mengeluarkan sejumlah aturan untuk beribadah di Masjidil Haram bagi para jamaah.
Ketua Dewan Presiden Haramain Sheikh Abdurrahman As-Sudais yang menentukan imam Masjidil Haram. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kerajaan Arab Saudi kerap mengeluarkan sejumlah aturan untuk beribadah di Masjidil Haram bagi para jamaah.

Sejumlah aturan berlaku tak hanya sebagai formalitas namun agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi umat Muslim untuk beribadah, termasuk penentuan imam bagi Masjidil Haram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umat Muslim yang selama ini beribadah di Masjidil Haram dipimpin oleh sosok terpilih yang ditunjuk langsung oleh raja Arab Saudi.

Lantas, bagaimana sang raja menentukan imam untuk Masjidil Haram?

Penentuan sosok imam Masjidil Haram mulanya ditunjuk langsung oleh sang raja yang memiliki gelar "Khadim al-Haramain Asy-Syarifain" yakni sebagai pengampu dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).

Gelar ini diambil oleh Raja Fahd bin Abdul Aziz yang menggambarkan peranannya sebagai pelindung tanah suci umat Muslim, yakni Mekkah dan Madinah.

Melansir dari Learn Religions, pengangkatan imam Masjidil Haram berasal dari maklumat oleh raja Arab Saudi. Namun, terdapat kriteria khusus bagi imam tersebut seperti sangat terpelajar, wali Qur'an, dan pernah menjabat sebagai imam di masjid lainnya yang ada di Arab Saudi.

Namun, peraturan terbaru menurut Haramain Sharifain, Raja Salman memutuskan untuk mendelegasikan penunjukan pada Dewan Presiden Umum Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden Haramain saat ini, Syeikh Abdul Rahman Al Sudais.

Kemudian, beleid tersebut mengharuskan seorang imam mempunyai suara yang khas dan bagus serta memegang minimal satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, mereka juga mempunyai beberapa tanggung jawab seperti sebagai profesor atau hakim, menjadi anggota Parlemen Saudi (Majlis Ash-Shura), dan berpartisipasi dalam berbagai konferensi antar agama.

Namun, seorang imam hanya dapat menjabat selama empat tahun yang kemudian ditunjuk kembali oleh lembaga Urusan Haramain Arab Saudi.

Beberapa ulama di Indonesia juga pernah ditunjuk sebagai imam di Masjidil Haram, salah satunya adalah Syekh Nawawi al-Bantani.

(bac/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER