Non-Muslim Dilarang ke Mekkah, Ada Pengecualian dari Kerajaan Saudi?
Mekkah merupakan kota khusus di Arab Saudi yang terkenal sebagai tanah suci bagi umat Muslim seluruh dunia.
Kota yang dijuluki sebagai Haramun Aamin atau kota suci yang aman juga memiliki nilai historis dan keterkaitan erat dengan umat Muslim.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Pasukan India Naik Kelas sampai Imam Masjidil Haram Sujud Sahwi |
Mekkah juga berdiri di atas tanah haram yang memiliki ketentuan sebagai wilayah yang mengharamkan umatnya melakukan beberapa aktivitas yang dilarang seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan, serta tidak boleh dimasuki non Muslim.
Larangan tersebut juga tertuang dalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 28.
Melansir dari Islamic Landmarks, pemerintah Arab Saudi tetap menegaskan bahwa umat non-Muslim diharamkan memasuki tanah suci Mekkah maupun Madinah.
Pemerintah Arab Saudi kerap memperketat pengecekan paspor bagi masyarakat yang berkunjung ke Arab Saudi. Jika dalam paspor tersebut terdapat stempel visa dari Israel maka akan dianggap tidak sah untuk memasuki Mekkah.
Namun, pemerintah Arab Saudi menetapkan beberapa ketentuan yang amat khusus bagi non-Muslim yang ingin memasuki wilayah Mekkah.
Melansir peraturan terbaru dari situs resmi Provinsi Mekkah, non-Muslim yang ingin memasuki lingkungan Mekkah dan Madinah mengajukan sebuah izin khusus ke Kerajaan Arab Saudi dan hanya dibatasi sebanyak empat hari saja.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Ucapan Pemimpin Dunia ke Prabowo sampai Kisah Berdarah Masjidil Haram |
Mereka wajib melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paspor, pernyataan jelas tujuan kunjungan, dan mengajukan visa khusus yang dibuktikan oleh Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Saudi. Namun, mereka dilarang untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.
Sedangkan untuk non-Muslim yang ingin tinggal di Mekkah atau Madinah wajib untuk tidak menunjukkan atribut keagamaannya di muka publik dan menggunakan pakaian tertutup, terutama bagi wanita yang diwajibkan menggunakan hijab.
Selain itu, masyarakat yang berniat untuk beribadah Haji memerlukan sebuah visa khusus untuk memasuki wilayah Mekkah dan Madinah.
Kendati demikian, terdapat banyak kritik dan polemik terkait hal tersebut. Tak sedikit pihak yang mengkritik dan mengaitkan kebijakan tersebut dengan kebebasan bermasyarakat.
Bahkan, pemerintah Amerika Serikat melalui laporan resmi Kedutaan AS untuk Arab Saudi menyatakan bahwa pengunjung kerap keberatan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait non-Muslim yang ingin memasuki wilayah Mekkah dan Madinah. Mereka menyinggung bahwa terdapat segregasi agama yang memberatkan warga non-Muslim memasuki lingkungan Mekkah dan Madinah.
Namun, ketentuan ini juga menjadi salah satu peraturan yang dibuat oleh kerajaan Arab Saudi demi menjaga ketertiban beragama.
Terlebih, peraturan tersebut terbentuk di dalam wilayah resmi kerajaan Arab Saudi dan menjadi sebuah kewajiban pemimpin negara untuk menentukan kebijakannya.
(bac)