Wajib Militer, Junta Myanmar Larang WN Laki-laki Kerja ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mei 2024 03:20 WIB
Junta militer Myanmar akan memberlakukan wajib militer selama dua tahun untuk laki-laki berusia 18-35 tahun.
Junta militer Myanmar akan memberlakukan wajib militer selama dua tahun. (AFP/STR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Junta Myanmar melarang laki-laki usia dewasa untuk bekerja di luar negeri, lantaran akan menerapkan undang-undang wajib militer.

Pada Februari lalu, pemerintahan junta mengatakan akan segera menegakkan undang-undang wajib militer setidaknya selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Tenaga Kerja Myanmar untuk sementara waktu ini menangguhkan penerimaan laki-laki yang ingin bekerja di luar negeri. Kementerian tersebut mengklaim tindakan ini diperlukan untuk "mengambil lebih banyak waktu, untuk memverifikasi proses keberangkatan dan masalah lainnya".

UU Wajib Militer dibuat oleh junta sebelumnya pada 2010, namun tidak pernah diterapkan.

Melalui undang-undang ini, militer bisa memanggil semua laki-laki berusia 18-35 tahun dan wanita berusia 18-27 tahun untuk bertugas setidaknya selama dua tahun.

UU itu juga menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, masa kerja dapat diperpanjang hingga lima tahun. Warga yang mengabaikan panggilan untuk bertugas, dapat dipenjara untuk jangka waktu yang sama.

Junta Myanmar sendiri telah menetapkan keadaan darurat ketika mereka merebut kekuasaan pada tahun 2021. Baru-baru ini masa darurat tersebut diperpanjang selama enam bulan.

Pada gelombang pertama wajib militer, beberapa ribu rekrutan telah memulai pelatihan militer berdasarkan UU ini.

"UU tersebut diperlukan karena situasi yang terjadi di negara kami. Karena UU tersebut memerangi Pasukan Pertahanan Rakyat dan kelompok bersenjata yang sudah lama ada, yang berasal dari etnis minoritas," kata seorang juru bicara junta Myanmar.



(dna)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER