VIDEO: ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
REUTERS | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jul 2024 12:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Hal itu diputuskan di gedung ICJ di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7). ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.