Sambut Putusan ICJ, RI Desak Israel Angkat Kaki dari Wilayah Palestina

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jul 2024 18:35 WIB
RI sambut fatwa Mahkamah Internasional yang tetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal.
Ilustrasi. RI dukung putusan ICJ, desak Israel akhiri keberadaan di wilayah Palestina. Foto: iStock/rrodrickbeiler
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal.

RI menyebut fatwa hukum ICJ memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, demi mewujudkan keadilan bagi Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X.

"Indonesia mendukung pandangan Mahkamah, agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," lanjut pernyataan itu.

Merespons putusan tersebut, Indonesia juga menyerukan agar Israel mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina sesegera mungkin.

"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," lanjut pernyataan Kemlu.



Sebelumnya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7).

"Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut hakim.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.

"Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut berdasarkan kebohongan.

"Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), " kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.



(dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER