Arab Saudi menahan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) karena dituduh melanggar undang-undang anti-kejahatan siber negara kerajaan.
Melalui pemberitahuan di X pada Minggu (11/8), Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah tanpa menyebutkan kapan peristiwa terjadi.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Uni Eropa Siapkan Sanksi Israel sampai Ukraina Invasi Balik Rusia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber," bunyi pemberitahuan tersebut.
Direktorat tersebut turut mengunggah foto tampak belakang WNI tersebut dalam pemberitahuan itu.
Pria tersebut tampak mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam dengan tangan terborgol ke belakang.
Ia ditangkap dan akan diambil tindakan hukum," bunyi pemberitahuan itu lagi.
Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas lengkap pria tersebut, termasuk kejahatan siber yang dilakukannya sehingga diamankan aparat.
Sementara, berdasar informasi yang beredar di media sosial, WNI tersebut diduga ditangkap karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya. Belum ada pihak resmi yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.
Dalam hukum Arab Saudi, pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga menyebarkan konten privasi tersebut di media sosial atau platform lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
(rds)