Israel mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menunda penerbitan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Jalur Gaza Palestina.
Sumber resmi mengatakan kepada media Israel bahwa Tel Aviv berusaha memberikan tekanan diplomatik kepada pengadilan berbasis di Den Haag itu untuk menunda kemungkinan penerbitan surat penangkapan para pejabatnya.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Pasukan Ukraina Bangun Pos Militer di Rusia hingga Kursk Gali Parit |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga masuk dalam daftar surat penangkapan tersebut.
"Namun sulit untuk memprediksi bagaimana tindakan ini akan mempengaruhi keputusan hakim," bunyi laporan surat kabar Haaretz seperti dikutip Anadolu Agency pada Kamis (15/8).
Pada 20 Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia telah melayangkan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Israel mengutuk dan menolak keras permintaan Khan tersebut.
Menurut Haaretz, pejabat Israel sekarang sibuk menilai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah yang terkait dengan konflik Palestina-Israel.
Permintaan Khan untuk surat perintah penangkapan kini sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang perlu memutuskan masalah tersebut.
Sebelum putusan, para hakim akan meninjau pendapat hukum yang diajukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional terkait surat perintah yang diminta.
"Namun, pejabat Israel tidak tahu berapa lama proses peninjauan ini akan berlangsung," bunyi laporan Haaretz.
Israel bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima sebagai anggota pada tahun 2015.
ICC, yang didirikan pada tahun 2002, adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.
Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, kewenangan pengadilan meluas ke wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, yang memungkinkannya untuk mengadili pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah tersebut.
Jaksa ICC Khan mengungkapkan bahwa ia telah menerima ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.
(rds)