Media Malaysia: Putusan MK Pukulan Telak bagi Warisan Dinasti Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 12:40 WIB
Salah satu media dari Malaysia menyoroti putusan MK jadi pukulan telak warisan dinasti Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia.
Media dari Malaysia menyoroti putusan MK jadi pukulan telak bagi warisan dinasti Jokowi. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Media Malaysia ikut menyoroti polemik pertarungan kekuasaan antara DPR RI dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah poin dari UU Pilkada.

The Star secara gamblang menuliskan judul "Court ruling deals blow to Jokowi's dynastic legacy in Indonesia."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media itu amat menyoroti bahwa putusan MK tersebut jadi pukulan telak warisan dinasti Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan perubahan batas usia minimal 30 tahun bagi kandidat yang ingin mencalonkan diri di Pilkada.

The Star kemudian menggarisbawahi bahwa utusan itu berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung dan berpotensi 'menjegal' upaya pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun ini.

Kaesang sendiri baru genap berusia 30 tahun per 25 Desember 2024. Sementara registrasi untuk maju pilkada paling lambat pada November 2024 dengan usia bakal calon minimal 30 tahun.

"Keputusan (MK) tersebut tampaknya menjadi kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi, sebutan tenar bagi sang Presiden, saat ia bersiap menyerahkan kekuasaan pada Oktober karena batasan masa jabatan," tulis the Star.

"Tuduhan nepotisme mencuat pada 2023 setelah Mahkamah Konstutusi, dalam keputusan yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi (Anwar Usman), menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. Itu membuka jalan bagi putra sulung Joko Widodo yang baru 36 tahun (Gibran Rakabuming) untuk maju dalam pemilu dan bakal menjadi wakil presiden pada Oktober," lanjut laporan media tersebut.

The Star kemudian melaporkan bahwa adiknya Gibran, Kaesang, akan diplot menduduki jabatan kepala daerah setelah Mahkamah Agung pada Mei melonggarkan aturan batas usia minimal 30 tahun. Media itu juha menyoroti sukses Jokowi sebagai Presiden setelah menjadi Gubernur DKI Jakarta di Pilpres 2014.

Media yang berbasis di Singapura itu kemudian mengutip pernyataan ahli hukum dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, terkait putusan MK vs putusan MA.

"Mahkamah Konstitusi menafsirkan undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung menafsirkan peraturan pelaksanaan. Jelas, harus mengikuti aturan baru. Tidak ada pilihan selain melaksanakan putusan pengadilan (MK)," tutur Bivitri dikutip oleh the Star.

Sebelumnya, MK telah memutuskan dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna hari ini.

Manuver DPR tersebut pun mengundang kemarahan publik karena dianggap hanya sebagai kepanjangan tangan oligarki yang berkuasa di Indonesia untuk melanggengkan kekuasaan.

Sekitar ribuan orang pun menggelar demonstrasi memprotes DPR sejak pagi tadi di dekat Gedung DPR RI.

(tim/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER