Swedia Dakwa Dua Pembakar Al Quran Salwan Momika dan Najem

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2024 19:43 WIB
Jaksa Swedia pada Rabu (28/8), mendakwa dua pelaku pembakar Al Quran, Salwan Momika dan Salwan Najem atas menyebar kebencian berbasis etnis.
Swedia dakwa pembakar Al Quran Salwan Momika. (AFP/JONATHAN NACKSTRAND)
Jakarta, CNN Indonesia --

Swedia pada Rabu (28/8), mendakwa dua pelaku pembakar Al Quran, Salwan Momika dan Salwan Najem atas menyebar kebencian berbasis etnis.

Aksi dua orang tersebut membakar Al Quran mengundang kemarahan dari muslim seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momika dan Najem secara formal didakwa atas dakwaan "pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional" yang mereka lakukan sebanyak empat kali di waktu berbeda pada tengah tahun lalu.

Berdasarkan dakwaan, Momika dan Najem menistakan Al Quran dengan membakar salinan dan membuat hinaan terhadap muslim, termasuk salah satunya di luar masjid di Stockholm.

"Kedua pria ini dituntut pada empat insiden tersebut, telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al Quran dengan cara yang dimaksud untuk mengekspresikan penghinaan terhadap muslim karena keyakinan mereka," demikian pernyataan jaksa penuntut senior Swedia, Anna Hankkio seperti dikutip dari Anadolu Agency.

"Berdasarkan pendapat saya, pernyataan dan tindakan pria itu masuk ke dalam pasal agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional dan ini penting bahwa kasus ini dibawa ke pengadilan," ia melanjutkan pernyataannya.

Salah satu alat bukti yang digunakan adalah rekaman video sejumlah insiden pembakaran Al Quran tersebut.

Momika merupakan imigran dari Irak beragama kristen yang mendapatkan izin tinggal pada 2021. Namanya semakin dikenal atas aksi-aksi kontroversial termasuk membakar Al Quran di sejumlah negara Nordik.

Pihak berwenang Norwegia menangkap pembakar Al Quran asal Irak, Salwan Momika, pada 28 Maret.

Penangkapan Momika dilakukan sehari setelah ia menginjakkan kaki di Norwegia.

Negara Nordik juga sebelumnya menuntut aktivis sayap kanan berwarga negara Swedia dan Denmark, Rasmus Paludan, pada awal Agustus karena aksi membakar Al Quran dalam demo di Malmo pada 2022.

Aksi penodaan terhadap Al Quran di Swedia dan Denmark dengan dalih kebebasan berpendapat memicu reaksi keras dari negara-negara mayoritas muslim.

Denmark kemudian mengesahkan Undang-undang pada Desember tahun lalu yang melarang pembakaran Al Quran di tempat umum.

Meski demikian, Swedia masih mempertimbangkan opsi legal yang membolehkan polisi menolak demonstrasi karena masalah keamanan nasional.

(bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER