Sejumlah negara mengutuk dan menyampaikan kekhawatiran mereka usai Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasi badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur.
Parlemen Israel mengesahkan dua UU terkait pelarangan UNRWA. Pertama, mereka mengesahkan undang-undang yang menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Mereka mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari Negeri Zionis.
Parlemen juga mengesahkan UU yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada 1967. Kesepakatan ini mengamanatkan mereka untuk mengizinkan dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Israel memicu kemarahan dari komunitas internasional. Berikut negara-negara yang sudah mengeluarkan pernyataan usai pemerintahan Benjamin Netanyahu mengesahkan UU tersebut.
Kantor Kepresidenan Palestina menolak dan mengutuk undang-undang Israel.
"Kami tak akan membiarkan ini. Suara mayoritas Knesset mencerminkan transformasi Israel menjadi negara fasis," kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh, dikutip Al Jazeera.
Utusan China untuk PBB, Fu Cong, menyebut tindakan Israel "keterlaluan."
"Kami [China] menentang keras keputusan ini," kata Fu kepada awak media di New York.
Dia lalu berujar, "Seperti yang saya katakan, ini adalah keputusan yang keterlaluan dan kami percaya UNRWA berperan penting dalam menjaga jalur kehidupan bagi rakyat Palestina di Gaza."
Duta besar Rusia untuk PBB, Vasily Nebenzia, menggambarkan larangan Israel terhadap UNRWA sebagai tindakan "mengerikan."
Nebenzia juga mengatakan langkah itu turut memperburuk situasi di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Yordania "mengutuk keras" tindakan Israel soal pelarangan UNRWA.
"Itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel untuk mematuhi sebagai pasukan pendudukan di Palestina," demikian rilis Kemlu Yordania.
Mereka juga mewanti-wanti bahwa kampanye Israel "yang bertujuan membunuh UNRWA secara politis" akan menimbulkan "konsekuensi yang mengerikan".
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan pengesahan UU itu berisiko membuat kerja-kerja UNRWA di Palestina menjadi mustahil.
Starmer juga menyebut langkah itu mengganggu seluruh tanggapan kemanusiaan terkait Gaza terutama soal bantuan kemanusiaan.
"Di bawah kewajiban internasional, Israel harus memastikan bantuan yang cukup sampai ke warga sipil di Gaza," kata dia dikutip Al Jazeera.
Starmer lalu menyebut hanya UNRWA yang bisa mendistribusikan bantuan kemanusiaan di Gaza saat agresi Israel terus berlanjut.
UNRWA, kata dia, punya mandat PBB untuk mendukung para pengungsi Palestina.
"Kami mendesak para anggota parlemen Israel untuk memastikan bahwa UNRWA dapat terus melaksanakan tugas-tugas pentingnya," ujar Starmer.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Pemimpin Iran Ultimatum Israel sampai 'Pandemi Kesepian' di Korsel |
Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib juga mendesak otoritas Israel agar membiarkan UNRWA melaksanakan mandat PBB di seluruh wilayah Timur Tengah tanpa terkecuali.
Lahbib mengatakan badan tersebut menyediakan "layanan penyelamatan jiwa" di Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan di seluruh Lebanon, Suriah, hingga Yordania.
"UNRWA sangat penting bagi stabilitas regional," ungkap Lahbib.
Kementerian Luar Negeri Swiss menyampaikan keprihatinan mereka usai Israel mengesahkan UU yang membatasi operasi UNRWA.
"[Kami] prihatin dengan implikasi kemanusiaan, politik, dan hukum dari keputusan ini," demikian pernyataan Kemlu Swiss.
Menteri Luar Negeri Penny Wong mengatakan Australia menolak keputusan Israel yang "membatasi secara ketat" kerja-kerja UNRWA.
"Australia kembali meminta Israel untuk mematuhi perintah mengikat ICJ untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan dalam skala besar di Gaza," kata Wong di X.
(isa/bac)