Negara-negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) mengecam Israel usai mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah Palestina.
Kecaman tersebut dilontarkan dalam sidang umum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang Palestina yang dihelat pada Selasa (29/10).
Dalam sidang tersebut, Menteri Luar Negeri Swedia, Ignazio Cassis, mendesak PBB untuk segera merespons tindakan Israel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bertemu di sini juga untuk menegaskan kembali peran penting Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi perdamaian, stabilitas, dan bantuan kemanusiaan di kawasan ini," kata Cassis dalam sidang umum DK PBB dilansir Anadolu Agency.
Cassis mendesak Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk lebih tegas menanggapi tindakan Israel yang melarang UNRWA beroperasi di negaranya. Sebab, menurut Cassis, Guterres punya wewenang besar untuk menghentikan tindakan tersebut.
"Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) harus dapat berbicara tanpa hambatan dengan semua pihak. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya akan melemahkan multilateralisme secara keseluruhan," tambah Cassis.
Cassis juga mendorong seluruh negara anggota DK PBB untuk turut andil mengatasi tindakan ini.
Sebab, ia menganggap tindakan Israel yang telah melarang UNRWA beroperasi di wilayahnya sudah benar-benar melanggar hukum internasional karena mengancam bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.
"Kata-kata saja tidak lagi cukup. Sudah saatnya mencari jalan keluar dari konflik ini," tegasnya.
Selain Swedia, Inggris juga mengkritik tajam tindakan Israel yang melarang UNRWA berada di wilayahnya. Mereka menilai tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.
"Tidak ada pembenaran untuk memutus hubungan dengan UNRWA," kata Utusan Khusus Inggris, Barbara Woodward.
Senada, perwakilan Rusia, Vassily Nebenzia, juga mengecam tindakan Israel yang melarang keberadaan UNRWA di wilayahnya. Ia menganggap tindakan itu telah melanggar peraturan DK PBB soal pengungsi di Palestina.
Sebelumnya, parlemen Israel mengesahkan Undang-Undang yang melarang badan PBB yang fokus mengurusi bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina, UNRWA, pada Senin (28/10).
Voting di Parlemen Israel alias The Knesset menyepakati dua undang-undang yang bertujuan memblokir aktivitas UNRWA di wilayah yang dikuasai rezim Zionis, termasuk Yerusalem timur, Tepi Barat, dan Gaza.
UU itu disahkan dengan dukungan dari partai-partai oposisi Israel seperti National Unity, Yisrael Beytenu, dan Yesh Atid. Sementara itu Partai Demokrat abstain. UU tersebut dilaporkan akan berlaku selama 90 hari.
(gas/dna)