Warga negara Indonesia bernama Tuma Thierry Henry ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) serta Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington (MWAA) karena bawa dolar hitam di Bandara Internasional Washington Dulles (IAD) pada Rabu (30/10) waktu setempat.
Petugas bandara melaporkan bahwa pria berusia 50 tahun itu membawa puluhan ribu dolar di dalam sebuah koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel "seratus", demikian dilansir di situs resmi CBP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.
Menurut CBP, dolar hitam merupakan uang palsu yang bentuknya menyerupai uang dolar AS. Uang ini biasanya digunakan oleh kelompok kriminal untuk melakukan penipuan.
Dalam banyak kasus, pelaku penipuan biasanya akan mengarang cerita tentang warna uang yang berubah akibat bahan kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai. Setelah itu, pelaku menjual dolar hitam itu kepada korban dengan harga diskon.
Imbas kejadian ini, CBP memperingatkan kepada seluruh warga AS untuk selalu waspada akan peredaran uang palsu, seperti dolar hitam. Sebab, uang palsu ini selalu digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk menipu korbannya.
"Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan, seperti penipuan uang hitam ini untuk menipu, menggelapkan, dan menjadikan warga AS sebagai korban," kata Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington DC, Marc E. Calixte.
Selain itu, CBP juga menegaskan bahwa petugas beacukai AS akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran dolar hitam di negaranya. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam misi kami untuk melindungi warga negara Amerika dengan mendeteksi dan mencegah pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional dan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa mereka ke pengadilan," tambah Marc dilansir laman resmi CBP.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan masih akan mendalami kasus penangkapan yang dialami Thierry Henry di AS.
"Untuk dua kasus itu saya tidak bawa detailnya nanti akan kami update," kata Judha.
(gas/bac)