Parlemen Israel Loloskan UU Deportasi 'Keluarga Teroris' ke Gaza

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Nov 2024 11:30 WIB
Parlemen Israel loloskan UU anggota keluarga "teroris" bisa dideportasi ke Gaza dan lokasi lainnya selama belasan tahun.
Pemerintah Netanyahu sahkan UU baru soal deportasi keluarga teroris. Foto: GIL COHEN-MAGEN / AFP
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Israel telah memberikan persetujuan final terhadap undang-undang kontroversial yang mengatur kebijakan deportasi anggota keluarga dari seorang 'teroris' di negaranya pada Kamis (7/11).

Rancangan Undang-Undang tersebut lolos dalam dua pembacaan pleno terakhir, di mana anggota parlemen Knesset menyetujuinya dengan 61 suara mendukung dan 41 suara menentang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang (UU) ini memungkinkan pemerintah untuk mendeportasi kerabat dari tiap orang yang dianggap 'teroris' ke Jalur Gaza dan lokasi lainnya selama 7-15 tahun bagi warga negara dan 10-20 tahun bagi penduduk resmi.

UU yang diusung oleh politisi Partai Likud Hanoch Milwidsky itu juga akan berlaku bagi warga negara Palestina yang berada di Israel dan warga negara pimpinan Netanyahu itu sendiri, namun warga negara Israel akan tetap dapat mempertahankan kewarganegaraan mereka setelah diusir.

Undang-undang tersebut pun akan berlaku bagi penduduk Yerusalem Timur yang telah diambil alih Israel, tetapi belum diketahui apakah akan berlaku pula di West Bank.

Berdasarkan kebijakan tersebut, menteri dalam negeri akan mendapat kekuasaan untuk mendeportasi kerabat langsung dari tersangka teroris, termasuk orang tua, saudara kandung, atau pasangannya.

Para anggota keluarga itu akan diusir dari Israel jika mereka dianggap telah menyatakan dukungan atau gagal melaporkan informasi terkait "tindakan terorisme atau organisasi teroris".

Sedangkan menurut laporan Al Jazeera, Israel menganggap semua faksi Palestina sebagai organisasi teroris dan setiap ekspresi simpati terhadap para korban perang Gaza dicap sebagai ekspresi dukungan terhadap teror.

Tersangka akan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan di sidang yang diadakan oleh menteri dalam negeri, dengan waktu 14 hari untuk membuat keputusan dan menandatangani perintah deportasi.

Namun, seorang peneliti senior di Institut Demokrasi Israel, Eran Shamir-Borer, menganggap bahwa UU tersebut berpotensi digugat di pengadilan.

Mantan pakar hukum internasional untuk militer Israel itu mengatakan, jika UU tersebut sampai ke Mahkamah Agung, maka kemungkinan akan dibatalkan berdasarkan kasus-kasus Israel sebelumnya terkait deportasi.

"Intinya adalah ini sepenuhnya bertentangan dengan konstitusi dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai inti Israel," kata Shamir-Borer.

(arn/dna)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER