Yoon Suk Yeol akhirnya resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korea Selatan melalui parlemen pada hari ini, Sabtu (14/12) menyusul huru-hara darurat militer.
Setelah lolos di parlemen, pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Proses ini disebut akan memakan waktu lama.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dalam proses itu, pemerintahan akan dipegang oleh perdana menteri.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korsel mengamanatkan agar dalam mengambil keputusan tentang pemakzulan, harus ada sekurang-kurangnya enam orang hakim yang sepakat.
Artinya keenam orang hakim tersebut harus sepakat dengan suara bulat.
Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya dari total 300 pemilih yaitu 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai berkuasa, People Power Party (PPP) turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut.
Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Jika parlemen tak datang ke Majelis Nasional mereka mustahil mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer.
(rzr/dmi)