Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan atas Kepala Komando Perang Khusus "Baret Hitam" Angkatan Darat, Letnan Jenderal Kwak Jong Keun, karena keterlibatannya dalam darurat militer pada 3 Desember lalu.
Dilansir Korea Times, Kwak yang mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional saat darurat militer, dituduh menghasut kerusuhan untuk menumbangkan Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga dituduh berkolusi dengan Presiden Yoon Suk Yeol, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, dan lainnya.
Jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk Kwak dari pengadilan militer, atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan mereka terhadap pernyataan darurat militer juga tetap berjalan.
Jaksa mengajukan surat perintah tersebut dengan mempertimbangkan beratnya tuduhan, dan kekhawatiran bahwa Kwak mencoba melarikan diri atau merusak barang bukti.
Kwak yang diskors dari jabatannya awal bulan ini, mengaku Presiden Yoon yang memerintahkannya mendobrak pintu dan "menyeret keluar" anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama pemberlakuan darurat militer.
Dia juga mengaku telah diperintahkan oleh eks Menhan Kim pada 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar oposisi utama Partai Demokratik Korea.
Meski mengaku menentang perintah itu, namun jaksa yakin dia memainkan peran penting dalam dugaan pemberontakan tersebut. Kini dia menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Keputusan pengadilan militer tentang apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan, atas keluar pada sore hari ini (16/12) waktu setempat.
Pengadilan militer juga akan meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Letnan Jenderal Lee Jin Woo.
Lee dituduh mengirim sekitar 200 tentara untuk menutup Majelis Nasional setelah darurat militer diberlakukan.
Saat ini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah resmi dimakzulkan pada Sabtu (14/12). Kini dia telah diskors dari jabatan, sementara status pemakzulan Yoon akan dinilai secara hukum di Mahkamah Konstitusi.
(dna)