Pengadilan Malaysia memutuskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dibebaskan dari 17 dakwaan yang menerpanya di pengadilan pada Kamis (19/12).
Sebanyak 17 dakwaan tersebut terdiri dari 12 dakwaan mengenai pencucian uang yang melibatkan RM7.09 (sekitar Rp2,5 juta) dan 5 dakwaan mengenai penggelapan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua dakwaan itu dijatuhkan kepada Rosman pada 2018 silam dan membuat ia harus mendekam di sel penjara.
Hakim K Muniandy mengatakan semua dakwaan Rosmah cacat karena tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dakwaan tersebut merupakan dakwaan duplikasi dan multiplisitas. Lebih lanjut, dakwaan-dakwaan itu tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun," kata Muniandy, seperti dikutip Channel News Asia (CNA).
Rosma menghela napas lega saat mendengar pembebasannya kini. Ia menganggap putusan hakim ini sebagai hadiah ulang tahun tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga suaminya.
"Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa dakwaan-dakwaan ini tidak memiliki dasar, tetapi tak bisa dibuktikan," kata Rosmah.
Pada 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017, Rosmah dituduh melakukan pelanggaran dan didakwa pada 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sesi sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.
Dia didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum 2001.
Untuk tuduhan penggelapan pajak, dia diduga tak menyerahkan laporan laba rugi sejak 2013 sampai 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri.
Menurut laporan The New Straits Times, Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding sebagai tanggapan atas pembebasan Rosmah.
(gas/bac)