
Tim penyidik KPK Korea Selatan dan petugas polisi tiba di kediaman presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (3/1).
Kedatangan mereka untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan Yoon yang sebelumnya dimakzulkan.
Yoon sedang dalam penyelidikan atas tuduhan pemberontakan akibat upaya darurat militer 3 Desember 2024 lalu.
Sementara itu, pengacara Yoon mengatakan surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah karena KPK Korsel tidak memiliki wewenang di bawah hukum untuk meminta surat perintah.