Penyidik Korea Selatan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan pemberontakan buntut deklarasi militer.
Berikut kronologi penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh tim penyidik dari kepolisian Korsel, Rabu (15/1).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik tiba di kediaman Yoon pada Rabu (15/1) pagi waktu setempat. Sekitar pukul 10.33, mereka menahan presiden Korsel itu dan dibawa ke Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) guna diinterogasi, demikian dikutip Yonhap.
Sebelum menahan Yoon, para penyidik sempat baku hantam dengan pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Para saksi mata menyebut Paspampres menghalangi upaya penyidik menangkap Yoon.
Meski dimakzulkan, Yoon saat ini masih menyandang status sebagai presiden sehingga masih mendapat pengawalan dan perlindungan dari Paspampres.
Penangkapan ini merupakan upaya yang kesekian kali dari tim investigasi gabungan. Pekan lalu, mereka gagal menahan Yoon karena dihalangi pendukung dan paspampres.
Tim hukum Yoon juga berulang kali menegaskan surat perintah penangkapan inkonstitusional dan CIO tak berhak menangkap presiden.
Penangkapan Yoon merupakan buntut deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu yang ditolak banyak pihak.
Parlemen saat itu juga bergegas menggelar sidang pleno untuk menolak darurat militer. Begitu juga dengan warga yang terus menggelar aksi hingga pagi hari.
Darurat militer berakhir dalam enam jam. Oposisi di parlemen lalu mengajukan mosi pemakzulan dan disepakati pada 14 Desember.
Dalam mosi itu tertuang pula tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pemberontakan yang dipimpin Yoon.
Setelah dari parlemen, status pemakzulan Yoon sedang digodok di Mahkamah Konstitusi Korsel.
(isa/bac)