Trump Bakal Hukum ICC dan 'Bias Anti-Kristen'

CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 08:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan menjatuhkan sanksi ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dan "bias anti-Kristen."

Kebijakan Trump untuk ICC meliputi sanksi berupa keuangan dan visa bagi "perorangan dan anggota keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga AS dan sekutu kami."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian tertuang dalam perintah eksekutif Trump yang didapat CNN. Perintah itu disebut untuk menghukum ICC yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel termasu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Sebelumnya, Presiden AS saat itu Joe Biden mengecam surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant oleh ICC. Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, yang kemudian dinyatakan telah tewas.

Surat perintah penangkapan ICC itu juga pernah memicu perdebatan sengit antara Partai Republik dan Demokrat di Kongres. Bulan lalu, DPR yang dikuasai oleh Republik meloloskan Rancangan Undang-undang yang memberikan sanksi kepada ICC, namun Senat Demokrat memblokir pengesahannya.

Keputusan Trump ini menambah kebijakannya yang dinilai ekstrem setelah sebelumnya menyatakan akan mengambil alih Jalur Gaza.

"AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan kami juga akan melakukan pekerjaan di sana," kata Trump dalam konferensi pers usai bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Selasa (4/2).

Sambil berdiri di samping Netanyahu, Trump mengatakan Washington akan menguasai Jalur Gaza dan bertanggung jawab untuk membongkar seluruh bom berbahaya yang belum meledak serta memusnahkan seluruh senjata di area itu.

Ia juga berjanji untuk "menyingkirkan bangunan yang hancur, meratakannya."

(bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER