
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4).
Putusan sidang dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-bae.
Delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
Pukul 9.21 WIB, Mahkamah Konstitusi Korsel menegakkan pemakzulan Yoon dengan suara bulat 8-0.