Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru soal migran. Kini, migran di AS bisa dideportasi kilat hanya dalam enam jam.
Dalam memo yang dirilis pada 9 Juli oleh penjabat direktur Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), Todd Lyons, petugas ICE sekarang akan menunggu setidaknya 24 jam untuk mendeportasi migran setelah memberi tahu mereka soal rencana relokasi ke "negara ketiga".
Migran kini bisa dideportasi ke negara ketiga dalam waktu sedikitnya enam jam "dalam keadaan mendesak", apabila sang migran telah diberi kesempatan untuk bicara dengan pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memo itu menyatakan bahwa migran bisa dikirim ke negara-negara yang telah berjanji untuk tidak menganiaya atau menyiksa mereka "tanpa perlu prosedur lebih lanjut."
Kebijakan ICE ini pun semakin menunjukkan ambisi pemerintahan Trump yang ingin segera mendepak para migran dari Amerika Serikat.
Pengadilan AS sebelumnya sudah mengeluarkan perintah yang membatasi otoritas mendeportasi migran tanpa alasan jelas karena khawatir para migran dianiaya di negara tujuan. Namun, pada Juni, Mahkamah Agung mencabut perintah pengadilan tersebut.
Menyusul pencabutan itu, pemerintahan Trump pun bergerak cepat mengirim delapan migran dari Kuba, Laos, Meksiko, Myanmar, Sudan, dan Vietnam ke Sudan Selatan.
Pekan lalu, Trump juga menekan lima negara Afrika, yakni Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania dan Gabon, untuk berkenan menerima migran yang dideportasi dari AS.
Para advokat telah mengkritik langkah Trump mendeportasi migran tanpa alasan jelas seperti ini. Mereka khawatir para migran di negara-negara tujuan mengalami bahaya dan kekerasan, serta tidak bisa berbaur karena kendala perbedaan bahasa.
Trina Realmuto, seorang pengacara untuk sekelompok migran yang mengajukan gugatan di National Immigration Litigation Alliance, mengatakan bahwa kebijakan ini benar-benar tidak memberikan perlindungan hukum dan proses hukum seperti yang telah diamanatkan konstitusi.
Pemerintahan Trump sendiri berpendapat bahwa deportasi migran ke negara ketiga dapat membantu dengan cepat mengeluarkan migran yang seharusnya tidak berada di AS, termasuk mereka yang terjerat hukuman pidana.
Deportasi ke negara ketiga sebetulnya sudah pernah dilakukan di masa lalu. Namun, hal ini dimanfaatkan Trump untuk mendeportasi migran dalam jumlah besar-besaran.
Selama periode pertama Trump menjabat presiden pada 2017-2021, pemerintahannya telah mendeportasi beberapa migran dari El Savador dan Honduras ke Guatemala.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Joe Biden membuat kesepakatan dengan Meksiko untuk mengambil ribuan migran dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela karena kesulitan dalam mendeportasi mereka ke negara-negara tersebut, demikian dikutip dari Reuters.