Daftar Negara yang Dapat Tarif Ringan Trump

CNN Indonesia
Minggu, 03 Agu 2025 16:40 WIB
Presiden AS Donald Trump resmi menetapkan kembali tarif impor terhadap puluhan negara per 1 Agustus 2025, menyusul berakhirnya batas waktu negosiasi dagang.
Daftar negara dengan mendapat tarif ringan Presiden Donald Trump. (REUTERS/Carlos Barria)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan kembali tarif impor terhadap puluhan negara per 1 Agustus 2025, menyusul berakhirnya batas waktu negosiasi dagang yang ditetapkannya.

Namun, tidak semua negara terkena beban tarif tinggi. Sejumlah negara justru masuk dalam kategori yang dikenai tarif ringan, yaitu sebesar 10 persen hingga 15 persen, berdasarkan status hubungan dagang dan capaian kesepakatan dengan Washington.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan resmi berjudul "Further Modifying the Reciprocal Tariff Rates", Gedung Putih mengungkapkan bahwa kebijakan tarif ini disusun berdasarkan surplus atau defisit perdagangan masing-masing negara terhadap AS.

Berikut daftar negara yang masuk kategori tarif ringan.

Negara dengan tarif 10%

Negara-negara ini dikenakan tarif dasar 10 persen karena memiliki surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat, artinya mereka lebih banyak membeli barang dari AS dibanding menjual ke AS.

- Inggris
- Australia
- Falkland Islands

Negara dengan tarif 15%

Sementara itu, negara-negara berikut adalah sebagian negara terkenal yang dikenakan tarif 15 persen karena memiliki defisit perdagangan dengan AS, namun telah mencapai kesepakatan dagang parsial atau dinilai memiliki hubungan dagang yang stabil.

Negara-negara tersebut antara lain:

- Afganistan
- Ekuador
- Jepang
- Korea Selatan
- Islandia
- Israel
- Nigeria
- Norwegia
- Turki

Pemberlakuan tarif

Kecuali untuk Kanada yang tarif barunya mulai berlaku 1 Agustus, seluruh tarif impor lainnya, termasuk tarif ringan ini, akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.

Pemerintah AS memberikan waktu beberapa hari untuk penyesuaian teknis oleh lembaga bea cukai.

Meski sebagian negara dikenakan tarif ringan, kebijakan ini tetap memicu perdebatan di dalam negeri AS.

Penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump untuk menetapkan tarif masih diperdebatkan secara hukum, dan saat ini tengah menjalani proses banding di pengadilan federal.

(zdm/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER