Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan kembali tarif impor terhadap puluhan negara per 1 Agustus 2025, menyusul berakhirnya batas waktu negosiasi dagang yang ditetapkannya.
Namun, tidak semua negara terkena beban tarif tinggi. Sejumlah negara justru masuk dalam kategori yang dikenai tarif ringan, yaitu sebesar 10 persen hingga 15 persen, berdasarkan status hubungan dagang dan capaian kesepakatan dengan Washington.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan resmi berjudul "Further Modifying the Reciprocal Tariff Rates", Gedung Putih mengungkapkan bahwa kebijakan tarif ini disusun berdasarkan surplus atau defisit perdagangan masing-masing negara terhadap AS.
Berikut daftar negara yang masuk kategori tarif ringan.
Negara-negara ini dikenakan tarif dasar 10 persen karena memiliki surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat, artinya mereka lebih banyak membeli barang dari AS dibanding menjual ke AS.
- Inggris
- Australia
- Falkland Islands
Sementara itu, negara-negara berikut adalah sebagian negara terkenal yang dikenakan tarif 15 persen karena memiliki defisit perdagangan dengan AS, namun telah mencapai kesepakatan dagang parsial atau dinilai memiliki hubungan dagang yang stabil.
Negara-negara tersebut antara lain:
- Afganistan
- Ekuador
- Jepang
- Korea Selatan
- Islandia
- Israel
- Nigeria
- Norwegia
- Turki
Kecuali untuk Kanada yang tarif barunya mulai berlaku 1 Agustus, seluruh tarif impor lainnya, termasuk tarif ringan ini, akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Pemerintah AS memberikan waktu beberapa hari untuk penyesuaian teknis oleh lembaga bea cukai.
Meski sebagian negara dikenakan tarif ringan, kebijakan ini tetap memicu perdebatan di dalam negeri AS.
Penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump untuk menetapkan tarif masih diperdebatkan secara hukum, dan saat ini tengah menjalani proses banding di pengadilan federal.
(zdm/bac)