KBRI dan Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Meninggal di Kamboja
Kedutaan Besar dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memulangkan jenazah warga negara Indonesia yang meninggal dunia di Phnom Penh, Kamboja.
Jenazah WNI atas nama Nazwa Aliya (NA) telah diberangkatkan dari Phnom Penh pada Sabtu (30/8) waktu setempat.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara itu meninggal pada 12 Agustus 2024 di Siem Reap Referral Hospital karena hepatitis toksik (gagal liver) disebabkan overdosis paracetamol.
"NA berada di Siem Reap sejak 30 Mei 2025 dan tinggal bersama kenalan lama dari keluarga yang bersangkutan. NA berkunjung ke Kamboja menggunakan visa turis," demikian keterangan pers dari KBRI di Phnom Penh.
"Yang bersangkutan tidak bekerja selama di Kamboja. Tidak terdapat indikasi bahwa NA adalah korban TPPO (Tindak Piidana Perdagangan Orang)," lanjut keterangan tersebut.
Pihak KBRI kemudian menyatakan bahwa NA mengakui telah meninggalkan Indonesia atas keinginan sendiri karena permasalahan keluarga saat dikontak Kemlu RI pada tanggal 31 Mei 2025.
"Yang bersangkutan juga mengabarkan ia bebas bergerak dan berkomunikasi. Ketika ditawari untuk mediasi dengan keluarganya, NA menolak dan meminta Pemerintah menghormati pilihannya sebagai orang dewasa yang melakukan perjalanan secara legal," terang pihak KBRI.
"Pada 12 Agustus 2025 Kemlu RI telah berkunjung ke rumah NA di Deli Serdang untuk menyampaikan dukacita dan menjelaskan langkah-langkah penanganan yang dilakukan. Melalui jalur diplomatik, KBRI pun telah meminta otoritas setempat lakukan pendalaman atas peristiwa yang dialami NA."
Jenazah NA bakal tiba di Bandara Kuala Namu pada Minggu (31/8) WIB untuk kemudian diserahkan oleh Kemlu RI kepada pihak keluarga.
(bac)