
Mahkamah Agung Brasil pada Kamis (11/9) menjatuhkan vonis penjara 27 tahun kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro karena terbukti merencanakan kudeta.
Sejumlah warga Brasil merayakan putusan itu dengan bernyanyi dan menyalakan kembang api.
Putusan itu dijatuhkan setelah empat hakim menyatakan Bolsonaro terlibat dalam upaya kudeta terhadap Presiden Luiz Inacio Lula da Silva, yang memenangkan pemilu pada 2022.
Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima kejahatan, yakni terlibat organisasi kriminal, berupaya menghapus demokrasi, mengorganisir kudeta, serta merusak properti pemerintah dan aset budaya yang dilindungi.
Kuasa hukum Bolsonaro menyebut vonis itu "sangat berlebihan" dan akan mengajukan banding.