Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat negara bagian Illinois, buntut rencana pengerahan Garda Nasional ke Kota Chicago.
CNN melaporkan Illinois dan Chicago menggugat pemerintahan Trump pada Senin (6/10) usai pemerintah berencana memobilisasi pasukan ke Chicago.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengerahan terdakwa atas pasukan yang difederalisasi ke Illinois jelas melanggar hukum," demikian isi gugatan tersebut.
"Penggugat meminta pengadilan untuk menghentikan federalisasi anggota Garda Nasional Amerika Serikat yang ilegal, berbahaya, dan inkonstitusional, termasuk pasukan Garda Nasional Illinois dan Texas," lanjut gugatan tersebut.
Gugatan ini menandai babak baru perseteruan hukum antara pemerintahan Trump dengan negara-negara bagian. Sejak beberapa bulan terakhir, Trump digugat karena keputusannya mengerahkan pasukan ke negara bagian yang diklaim untuk melindungi aset federal.
Gugatan yang dilayangkan Chicago dan Illinois sendiri diluncurkan beberapa jam setelah hakim federal memblokir pengerahan serupa di Portland, Oregon.
Beberapa hari lalu, Gedung Putih mengumumkan bahwa 300 anggota Garda Nasional Illinois akan dikirim ke Chicago guna mengamankan aset dan pejabat federal.
Kabar pengerahan ini dikecam Gubernur Illinois JB Pritzker yang menolak rencana tersebut karena dinilai bak "invasi".
Gedung Putih telah merespons penolakan Pritzker. Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson mengatakan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam atas "pelanggaran hukum yang melanda kota-kota Amerika."
Sejak menjabat, Trump menggenjot upayanya membasmi imigran ilegal di Amerika Serikat. Langkah ini diprotes keras warga AS, terutama kalangan migran, hingga terjadi bentrok antara petugas imigrasi ICE dan masyarakat.
Bentrokan itu salah satunya terjadi di Los Angeles. Pasca bentrokan, Trump mengerahkan pasukan Garda Nasional guna meredam protes dan mengamankan operasi ICE.
Pasukan Garda Nasional pun terus menjadi senjata Trump dalam mengamankan ketertiban serta operasi-operasi imigrasi.
(blq/dna)