Parlemen Kazakhstan Setujui RUU Anti-Propaganda LGBT

CNN Indonesia
Minggu, 16 Nov 2025 00:00 WIB
Majelis rendah parlemen Kazakhstan menyetujui undang-undang yang melarang propaganda LGBT di internet maupun media.
Majelis rendah parlemen Kazakhstan menyetujui undang-undang yang melarang propaganda LGBT di internet maupun media pada Rabu (12/11). (Foto: REUTERS/PAVEL MIKHEYEV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis rendah parlemen Kazakhstan menyetujui undang-undang yang melarang propaganda LGBT di internet maupun media.

UU baru itu menetapkan denda serta hukuman penjara hingga 10 hari bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU yang disetujui pada Rabu (12/11) ini serupa UU di beberapa negara seperti Rusia, Georgia, dan Hungaria. RUU itu kini akan diajukan ke senat Kazakhstan, dan memiliki peluang besar untuk disahkan.

"Anak-anak dan remaja setiap hari menerima informasi daring yang dapat mempengaruhi secara negatif pikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan," ujar Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev dalam mendukung RUU itu, dikutip The Straits Times.

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev harus menandatangani RUU itu agar sah, dan ia berulang kali menegaskan pentingnya menjaga "nilai-nilai tradisional."

Para anggota parlemen, yang kini dikuasai oleh partai-partai pendukung Tokayev, sepakat mendukung penerapan larangan itu.

Namun beberapa organisasi HAM sebelumnya memperingatkan agar undang-undang itu tidak disahkan.

Salah organisasi pemerhati HAM yang menentang adalah Kemitraan Internasional untuk Hak Asasi Manusia (IPHR) berbasis di Belgia. IPHR menyatakan langkah itu "jelas melanggar komitmen Kazakhstan terhadap hak asasi manusia internasional."

Kazakhstan adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim tapi tidak berbasis agama telah mengizinkan homoseksualitas sejak 1990-an, meski pandangan warganya masih kolot.

(rnp/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER