MA Thailand Wajibkan Eks PM Thaksin Shinawatra Bayar Pajak Rp9 Triliun

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 07:12 WIB
Mahkamah Agung Thailand memerintahkan eks PM Thaksin Shinawatra untuk membayar pajak sebesar 17,6 miliar baht (Rp9 triliun) atas penjualan saham pada 2006. (Foto: REUTERS/Chalinee Thirasupa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung Thailand memerintahkan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra untuk membayar pajak sebesar 17,6 miliar baht (Rp9 triliun) atas penjualan saham pada 2006.

Menurut pejabat senior Thailand, perintah mahkamah ini menghidupkan kembali kasus yang berujung pada lengsernya Thaksin dari kepemimpinan pada 19 tahun silam.

Pada 2006, Thaksin menjual saham Shin Corporation, sebuah perusahaan telekomunikasi yang ia dirikan, kepada Temasek dari Singapura. Langkah tersebut memicu kekhawatiran soal konflik kepentingan serta tuduhan penghindaran pajak.

Saat itu, Thaksin bersikeras bahwa transaksi tersebut sesuai aturan. Namun, penjualan itu justru memicu aksi protes besar-besaran di Bangkok yang pada akhirnya membuat militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan pada tahun yang sama.

"Masalah ini harus diproses berdasarkan putusan pengadilan," kata Menteri Keuangan Ekniti Nitithanprapas, Selasa (18/11).

"Departemen Pajak sedang menelaah rinciannya," ujarnya ketika ditanya kapan pajak tersebut akan ditagih.

Putusan terbaru ini menjadi pukulan lain bagi miliarder yang sangat memecah opini publik itu. Saat ini, Thaksin sedang menjalani hukuman penjara satu tahun terkait kasus berbeda.

Perwakilan Thaksin menolak berkomentar ketika dihubungi Reuters.

Pada Agustus lalu, putrinya, Paetongtarn Shinawatra, juga diberhentikan dari jabatannya sebagai perdana menteri lewat putusan pengadilan atas pelanggaran etika. Pelanggaran itu berawal dari kebocoran rekaman telepon antara Paetongtarn dan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen.

Pada Mei, saudara perempuan Thaksin sekaligus mantan PM Yingluck Shinawatra juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$305 juta atas kegagalan program subsidi beras.

Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun secara in absentia pada 2017 dan sejak itu tinggal di luar negeri untuk menghindari hukuman.

(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK