Korsel Dakwa Walkot Seoul Diduga Main Politik Uang Demi Jadi Capres
Jaksa di Korea Selatan mendakwa Wali kota Seoul sekaligus politisi dari Partai Kekuatan Rakyat berhaluan konservatif, Oh Se-hoon, atas tuduhan melanggar aturan pendanaan politik, Senin (1/12).
Jaksa Korsel menuding Se-hoon mengatur seorang pendukung untuk membiayai survei opini publik menjelang pemilihan sela pada 2021, seperti dikutip AFP.
Jaksa menyampaikan wali kota yang telah menjabat empat periode ini meminta seorang pebisnis membayar 33 juta won (sekitar Rp380 juta) dalam lima kali pembayaran guna mendanai survei itu.
Dalam konstitusi Korsel, tindakan ini termasuk ilegal dan dianggap melanggar Undang-Undang Dana Politik.
Politikus 64 tahun itu bahkan digadang-gadang menjadi salah satu tokoh berpotensi maju sebagai calon presiden.
Lihat Juga : |
Setelah pertama kali terpilih sebagai wali kota pada 2006, Se-hoon kembali menjabat pada 2021 setelah pengganti, Park Won-soon, yang meninggal akibat bunuh diri.
Ia juga berada posisi teratas dalam berbagai jajak pendapat terbaru untuk pemilihan lokal tahun depan.
Persaingan itu dianggap dapat menjadi landasan untuk maju sebagai calon presiden jika ia berhasil memperoleh satu masa jabatan lagi.
Berdasarkan aturan pemilu Korsel, jika Se-hoon terbukti bersalah dirinya tidak lagi layak untuk maju di pemilihan presiden.
(rnp/rds)