Sebanyak 74 warga asing tanpa dokumen ditahan dalam razia imigrasi di 10 unit rumah di Senai, Johor, Malaysia, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengatakan operasi tersebut dimulai pada Rabu (26/11) pukul 00.45 waktu lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 40 petugas penegakan melakukan penggerebekan terhadap rumah dua lantai itu setelah berminggu-minggu melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan tersebut. Banyak warga asing ditemukan sedang beristirahat di dalam rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal," kata Rusdi seperti dikutip The Star.
"Terkejut dengan kehadiran kami, sebagian dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar, namun tim kami berhasil menahan mereka," paparnya menambahkan.
Rusdi menuturkan mereka yang ditahan terdiri dari enam pria Indonesia, 32 pria Myanmar, 14 pria Bangladesh, 18 wanita Myanmar, serta dua wanita Indonesia, berusia antara 18 hingga 47 tahun.
Seorang bayi laki-laki Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun juga turut dibawa ke dalam tahanan, tambahnya.
Rusdi mengatakan para tahanan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau telah melewati masa izin tinggal.
Ia menambahkan bahwa seluruhnya sedang diselidiki berdasarkan UU Imigrasi 1959/63 dan telah dikirim ke Depot Imigrasi Setia Tropika.
(rds)