Dua serikat jurnalis mengajukan tuntutan hukum atas Israel terkait dugaan menghalangi kerja-kerja jurnalistik di wilayah Palestina, termasuk dengan menolak akses ke Gaza.
Tuntutan hukum itu dilayangkan di Prancis. Mereka menyebut Israel tidak mengizinkan jurnalis internasional memasuki wilayah Palestina yang diblokade sejak dimulainya agresi masif pada Oktober 2023, kecuali jika menempel dengan pasukan zionis.
Mengutip dari AFP, Selasa (3/12), dua serikat jurnalis yang mengajukan tuntutan hukum itu adalah Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Serikat Jurnalis Prancis. Mereka mengajukan tuntutan hukum itu ke kantor kejaksaan antiteror Paris di Prancis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah pernyataan bersama, mereka menuduh Israel 'menghalangi kebebasan untuk menginformasikan' siatuasi di Gaza dan Tepi Barat--dua wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Sekretaris Jenderal IFJ, Anthony Bellanger, mengatakan tuntutan hukum tersebut merupakan upaya terbaru mereka untuk menekan Israel agar membuka Gaza bagi pers internasional.
"Selama lebih dari dua tahun, IFJ telah menyerukan agar perbatasan dibuka bagi pers asing agar mereka dapat meringankan beban rekan-rekan kami yang kelelahan akibat perang selama dua tahun," kata Bellanger.
Bellanger mengatakan tuntutan hukum itu didasari mereka banyak mendapat kesaksian dari para jurnalis--terutama dari Prancis--yang identitasnya mereka rahasiakan demi keamanan mereka.
Mengutip dari AFP, dalam pengaduan itu salah satunya ditulis, "Seorang jurnalis dikejar sekitar 50 warga negara Israel yang bersenjatakan 'senjata api, kaleng bensin, dan tongkat' saat meliput di Tepi Barat di hadapan tentara Israel."
Menurut para penulis pengaduan, insiden tersebut menunjukkan, "Unsur-unsur khas kejahatan perang".
Ini adalah pengaduan terbaru dari beberapa pengaduan serupa yang terkait dengan perang Gaza di Prancis, di mana pihak berwenang memiliki yurisdiksi dalam kasus dugaan pelanggaran hak atau kejahatan terhadap warga negara Prancis.
Dalam kasus lain, jaksa penuntut telah meminta hakim investigasi untuk menyelidiki tuduhan bahwa pembunuhan dua anak Prancis di Gaza pada Oktober 2023 merupakan kejahatan perang.
Kekerasan oleh Israel baik di Tepi Barat maupun Gaza telah melonjak sejak Oktober 2023. Kekerasan oleh Israel itu belum berhenti meskipun gencatan senjata yang rapuh antara Negara Yahudi dan kelompok milisi Hamas mulai berlaku pada Oktober lalu.
Sejauh ini, Agresi Israel ke Gaza disebut dipicu serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap negara Yahudi, yang mengakibatkan kematian 1.221 orang, sebagian besar warga sipil.
Serangan militer balasan Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 70.103 orang, sebagian besar warga sipil, menurut kementerian kesehatan di wilayah Gaza yang dikuasai Hamas.
Sementara itu, organisasi pemerhati pers global, Reporters Without Borders (RSF) menyatkaan lebih dari 220 jurnalis telah tewas di Gaza sejak Oktober 2023.
(afp/kid)