Pengguna media sosial Australia di bawah 16 tahun telah menerima notifikasi bahwa akun mereka dinonaktifkan menjelang larangan pemerintah yang akan berlaku pada Rabu (10/12).
Mulai tengah malam, 10 platform terbesar akan diwajibkan untuk memblokir warga Australia di bawah 16 tahun atau dikenai denda hingga US$33 juta atau Rp 551 miliar.
Meta mulai menonaktifkan akun yang terdampak secara bertahap sejak 4 Desember.
Dari 10 platform tersebut, termasuk YouTube, Instagram, dan TikTok, semuanya menyatakan akan mematuhi aturan itu dengan menggunakan inferensi usia, kecuali X milik Elon Musk.