Palestina Sambut Resolusi PBB Desak Israel Setop Batasi Bantuan Gaza

CNN Indonesia
Minggu, 14 Des 2025 16:20 WIB
Kemlu Palestina menyebut resolusi PBB yang menuntut Israel menyetop pembatasan kiriman bantuan sebagai penegakan supremasi hukum internasional.
Kemlu Palestina menyebut resolusi PBB yang menuntut Israel menyetop pembatasan kiriman bantuan sebagai penegakan supremasi hukum internasional. (REUTERS/Mahmoud Issa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/12) yang menuntut Israel berhenti membatasi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina menyebut resolusi ini "menegakkan supremasi hukum internasional dan sistem multilateral" dalam menghadapi kebijakan Israel yang melanggar hak-hak dasar rakyat Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Kemlu Palestina, resolusi ini merupakan tanggapan internasional yang tepat atas tindakan sewenang-wenang Negeri Zionis terhadap badan-badan PBB yang beroperasi di wilayah Palestina, termasuk UNRWA.

Kemlu Palestina mencatat bahwa resolusi ini memperkuat peran PBB dalam melindungi warga Palestina dan menegaskan kembali kewajiban Israel selaku pihak pendudukan, khususnya dalam hal pembukaan koridor kemanusiaan dan penghentian tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB.

Kemlu Palestina berharap resolusi ini bisa diimplementasikan "segara dan sepenuhnya" dan dipantau ketat oleh masyarakat internasional, demikian dilaporkan Anadolu Agency.

Pada Jumat, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menuntut Israel membuka akses kemanusiaan tanpa batas di Gaza, menghentikan serangan terhadap fasilitas PBB, dan mematuhi hukum internasional mengenai kewajibannya sebagai pihak pendudukan.

Pemungutan suara untuk resolusi ini dilakukan menyusul advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober yang menguraikan tanggung jawab Israel sesuai Piagam PBB dan hukum humaniter.

Resolusi ini diajukan oleh Norwegia dan belasan negara lain. Draf tersebut didukung oleh 139 negara, dengan 19 negara abstain dan hanya 12 negara menolak, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Warga sipil membayar harga paling tinggi. Penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan terkikis. Prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan berada di bawah tekanan," kata Perwakilan Tetap Norwegia, Duta Besar Merete Fjeld Brattested, sebelum pemungutan suara.

(blq/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER