Pengadilan Hong Kong menyatakan taipan media Apple Daily Jimmy Lai bersalah atas tuduhan keamanan nasional dan penghasutan, Senin (15/12). Lai divonis hukuman penjara seumur hidup.
Lai divonis bersalah melanggar undang-undang keamanan nasional dengan menerbitkan publikasi yang menghasut di Apple Daily dan berkolusi dengan pihak asing agar menjatuhkan sanksi ke China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga putusan dibacakan, Lai menyatakan tak bersalah atas semua tuduhan itu.
Namun, para hakim di pengadilan hari ini menyatakan bukti-bukti yang dikumpulkan sangat jelas bahwa tindakan Lai sesuai tuduhan.
"Tak ada keraguan sedikitpun di benak kami bahwa terdakwa pertama tak pernah goyah dalam niatnya untuk menggoyang pemerintah Partai Komunis China dan meski undang-undang keamanan nasional sudah diterapkan, dia tetap berniat melanjutkan niatnya, meski dengan cara eksplisit," kata hakim dalam sidang itu Esther Toh saat membaca putusan tertulis.
Para hakim juga menyebut Lai adalah dalang yang merancang skenario untuk menggoyahkan pemerintah China.
Saat pembacaan putusan, hakim menyebut Lai melobi Presiden Amerika Serikat Donald Trump di periode pertama. Mereka juga mencatat taipan itu bertemu dengan wapres AS Mike Pence, Menlu AS Mike Pompeo, untuk meminta bertemu langsung dengan Trump pada 2019.
Saat itu, Hong Kong diguncang demo besar-besaran pada 2019 hingga 2020. Mereka memprotes rancangan undang-undang terkait ekstradisi lalu tuntutan meluas hingga ke kebebasan bicara dan pers.
Namun, Lai tak pernah bertemu dan berbicara langsung dengan orang nomor satu di Gedung Putih itu.
"Tuan Presiden, Anda satu-satunya yang bisa menyelamatkan kami. Jika Anda menyelamatkan kami, Anda bisa menghentikan agresi China. Anda juga dapat menyelamatkan dunia," kata dia saat wawancara dengan CNN pada 2020.
Para hakim melampirkan bukti pesan WhatsApp antara taipan ini dengan aktivis pro-demokrasi dan pemimpin Apple Daily.
Mereka juga mencantumkan opini Lai di New York Times yang menyarankan cara-cara menghukum China karena tindakannya ke Hong Kong.
Dalam putusan mereka, para hakim menyatakan desakan Lai ke para pejabat AS untuk mengambil tindakan terhadap China atas nama membantu masyarakat Hong Kong akan sama dengan situasi warga Negeri Paman Sam meminta bantuan Rusia menjatuhkan pemerintah AS dengan kedok membantu Negara Bagian California.
"Kami yakin bahwa (Lai) adalah dalang dari konspirasi yang diuraikan dalam ketiga dakwaan tersebut," demikian kesimpulan mereka, dikutip CNN.
Sidang berikutnya akan digelar pada 12 Januari 2026. Lai punya kesempatan mengajukan banding.
Putusan itu disambut baik Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee dan kepala polisi Steve Lee. Mereka sepakat hakim bersikap "profesional."
Namun, kelompok yang fokus di isu-isu hak asasi manusia melontarkan kritik. Direktur Human Rights Watch di Asia, Elaine Pearson, mengatakan putusan itu kejam dan merupakan parodi keadilan.
"Perlakuan buruk pemerintah China ke Jimmi Lai bertujuan untuk membungkam setiap orang yang berani mengkritik Partai Komunis," kata Pearson, dikutip The Guardian.
Lai mendirikan Apple Daily pada 1995. Media ini fokus menyuarakan demokrasi dan mengkritik Partai Komunis China.
(isa/rds)