Trump Larang Warga 7 Negara Ini Masuk AS, Termasuk Palestina
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang warga dari tujuh negara lain, termasuk Suriah dan Palestina, memasuki AS.
Gedung Putih pada Selasa (16/12) menyampaikan larangan tersebut diberlakukan guna mencegah warga asing yang "berniat mengancam" warga Amerika.
Larangan juga diberlakukan untuk menghindari warga asing di AS "merusak atau menggoyahkan budaya, pemerintahan, lembaga, maupun prinsip-prinsip pendirian AS."
Langkah Trump ini diambil setelah dua tentara AS dan satu warga sipil AS tewas dalam serangan ISIS di Suriah pada Sabtu (13/12) lalu. Pihak berwenang Suriah mengatakan pelaku merupakan anggota pasukan keamanan yang akan dipecat karena menganut nilai-nilai Islam ekstremis.
Larangan ini sendiri berlaku bagi warga dari negara Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, dan mereka yang memegang paspor yang dikeluarkan Otoritas Palestina. Larangan juga berlaku bagi warga Laos di Asia Tenggara serta bagi Sierra Leone, yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan parsial.
Pemerintahan Trump sebelum ini telah secara tidak resmi melarang perjalanan para pemegang paspor Otoritas Palestina sebagai bentuk solidaritas dengan Israel.
Selain negara-negara tersebut, Trump juga memberlakukan larangan parsial bagi warga dari negara Afrika lainnya, termasuk Nigeria, serta negara-negara Karibia yang belakangan sedang dalam jangkauan operasi antinarkoba AS.
Dalam beberapa pekan terakhir, Trump menyuarakan ketidaksenangannya dengan Afrika maupun warganya. Ia menyebut negara tersebut "kumuh".
Trump bahkan menyebut warga Somalia sebagai "sampah" setelah muncul skandal warga AS keturunan Somalia diduga menipu pemerintah demi mendapatkan uang melalui kontrak fiktif di Minnesota.
Sebelum ini, Trump sudah melarang warga dari Somalia memasuki AS.
Negara-negara lain yang juga telah berada dalam larangan perjalanan penuh AS, yakni Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Sudan, dan Yaman.
(blq/dna)