Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia membuka lowongan pekerjaan sebagai petugas keamanan bagi warga negara Indonesia. Lowongan dibuka mulai dari 5 Desember hingga 3 April 2026.
"Tersedia 40 posisi yang dibuka. Pengumuman lowongan akan tetap terbuka hingga semua posisi terisi. Kami akan mulai meninjau lamaran pada 2 Januari 2026, dan akan terus meninjau lamaran baru setiap bulan hingga semua posisi terisi," demikian pernyataan resmi Kedubes AS.
Untuk besaran gaji yang ditawarkan sekitar Rp6,85 juta per bulan atau Rp82.237.438 per tahun dengan jam kerja 40 jam per minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tugas dan tanggung jawabnya meliputi perlindungan terhadap personel, fasilitas, dan peralatan Pemerintah AS dari kerusakan atau kehilangan, serta pelaksanaan pengendalian akses dan pemeriksaan pengunjung untuk mencegah akses yang tidak sah.
Kemudian mereka juga bertugas mencegah serangan kriminal dan tindakan terorisme terhadap karyawan, fasilitas, serta seluruh aset dan properti Pemerintah Amerika Serikat.
Berikut merupakan syarat bagi pelamar dalam 40 posisi tersebut.
Lowongan pekerjaan itu dibuka untuk publik dengan syarat minimal lulusan Sekolah Dasar (SD).
Sementara, terdapat kualifikasi pengalaman bagi pelamar dengan minimal 2 tahun di bidang keamanan, kepolisian, atau militer.
Selain bisa berbahasa Indonesia, pelamar juga harus bisa berbahasa Inggris, dengan pengetahuan dasar dalam berbicara, membaca dan menulis yang diperlukan.
Berikut merupakan alur pendaftaran lowongan kerja di Kedubes AS:
1. Pelamar membuka situs https://id.usembassy.gov/jobs/
2. Klik "APPLY TO THIS VACANCY" dan ikuti langkah sesuai yang tertera di layar.
3. Pelamar dimohon untuk cantumkan seluruh pengalaman kerja yang relevan
4. Pelamar dapat mengubah dan mengedit lamaran kapan saja sebelum tanggal penutupan lowongan.
Bagi pekerjaan yang bertuliskan USEFM hanya bisa dilamar oleh warga negara AS
"Semua kandidat yang terpilih akan menjalani investigasi latar belakang dan mungkin juga pemeriksaan medis pra-kerja."
"Kandidat terpilih harus dapat mulai bekerja dalam jangka waktu yang wajar, yaitu 4 minggu setelah menerima izin dari instansi dan/atau izin/sertifikasi, atau pencalonan mereka dapat dihentikan." tulis pernyataan itu
(rnp/dna)